Senin 30 Jun 2014 19:58 WIB

MK Kabulkan 21 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di 14 Provinsi

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejak pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

(PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/6) hingga Senin (30/6), dari total 914 permohonan gugatan perkara PHPU, total 880 gugatan berasal dari partai politik. Sementara 34 gugatan berasal dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam proses pemeriksaan permohonan yang dilakukan MK dalam putusan sela. Terdapat 217 permohonan gugatan yang tidak diteruskan pemeriksaaannya oleh MK. Sementara 697 permohonan gugatan diteruskan pemeriksaaannya. Total 697 permohonan gugatan tersebut terdiri dari 667 gugatan partai politik dan 30 permohonan gugatan calon perseorangan DPD.

Sampai pembacaan putusan terakhir untuk Provinsi Jawa Timur yang dibacakan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 21 gugatan perkara PHPU. Permohonan gugatan perkara PHPU yang dikabulkan oleh MK meliputi 14 provinsi yaitu provinsi Jambi untuk partai Golkar. Provinsi Jawa Barat untuk partai Demokrat. Provinsi Sulawesi Utara untuk Partai Golkar. Provinsi Papua untuk partai Amanat Nasional. Provinsi Kalimantan Barat untuk partai Nasional Demokrat.

Provinsi Sulawesi Tenggara untuk partai PDIP. Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan Sejahtera. Provinsi Lampung untuk Partai Amanat Nasional. Provinsi Aceh untuk Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan. Provinsi Jawa Timur untuk Partai Nasional Demokrat dan Partai Amanat Nasional. 

Provinsi Maluku Utara untuk Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang. Provinsi Sumatera Utara untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan. Provinsi Sumatera Selatan untuk Partai Persatuan Pembangunan. Serta permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode  Salimin, Provinsi Maluku.

Permohonan gugatan perkara PHPU yang dikabulkan untuk tingkat DPR RI berjumlah 1 permohonan. Provinsi Maluku Utara untuk partai PKS. Permohonan yang dikabulkan untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berjumlah 19 Provinsi. Serta calon Perseorangan DPD dari Provinsi Maluku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement