REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —- Polemik bon sementara yang mencuat dalam kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum terus berlanjut. Adanya perbedaaan waktu pencairan bon sementara dengan tanggal peruntukannya yaitu kongres Partai Demokrat 2010 jadi masalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun getol menanyakan persoalan ini kepada saksi kunci dari PT Adhi Karya (AK) atas kasus Hambalang, Teuku Bagus Noor.
Eks Kepala Divisi Konstruksi PT AK ini mengatakan, ada aliran uang Rp 2,01 miliar yang oleh pihak penerimanya, Muchayat dan Munadi Herlambang akan digunakan untuk kongres PD. Diakuinya, memang ada ketidakrelevanan antara tanggal pencairan dengan perhelatan kongres PD.
Dia membenarkan, bahwa uang dari bon tersebut dicairkan pada Juni 2010, meskipun sebenarnya kongres sudah dimulai 19 Oktober dan selesai tiga hari kemudian.
“Iya memang demikian, tapi permintaan dari Munadi dan Muchayat sudah sejak sebelum kongres, katanya uang akan diberikan kepada Anas,” ujar Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).
Noor mengatakan, ketika permintaan uang untuk kebutuhan kongres PD datang melalui atasannya Direktur Operasi I Indrajaya Manopol, ia tak langsung memenuhinya. Menurut dia, perlu proses untuk mencairkan bon sementara itu hingga akhirnya bisa cair meski setelah kongres selesai.
“Memang tidak relevan, kongres Oktober, uang diberikan Juni, tapi waktu itu kami merealisasikannya, dan langsung diserahkan ke Munadi Rp 1,5 miliar,” ujar Noor.
Dalam sidang keterangan saksi sebelumnya, disebutkan ada lima bon sementara yang keluarkan PT AK untuk kebutuhan kongres Demokrat Anas Urbaingrum. Namun diakhir sidang, diketahui tanggal dari pencairan bon tersebut bertuliskan bulan Juni yang artinya jauh setelah kongres PD berakhir. Atas keganjilan ini, kubu Anas merasa ada yang tak beres dengan bon yang dijadikan bukti persidangan ini.