REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Baratmenunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pembangunan Metropolitan. Dewan masih membutuhkan waktu untuk mengeksplorasi raperda itu lebih dalam.
Awalnya, dewan akan mengesahkan 10 raperda. Namun, karena pembahasan tersebut belum selesai, maka Rapat Paripurna DPRD Jabar hanya mengesahkan 9 Perda saja.
''Pengelolaan pembangunan dan metropolitan ini masih memerlukan ekplorasi yang lebih dalam. Selain itu, kami ingin menyosialisasikan sejak dini ke kota/kabupaten,'' ujar Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Jabar, Qudrat Iswara, kepada wartawan, Senin (30/6).
Menurut Iswara, perda ini sebelumnya harus merujuk pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional maupun provinsi. Perda tersebut juga harus jadi rujukan detail tata ruang kabupaten/kota. ''Makanya, kami terus melakukan sosialisasi,'' katanya.
Sosialisasi akan dilakukan 17 hari dari sekarang, dengan mengundang semua kota/kabupaten melalui Bappeda masing-masing. "Dalam menata daerahnya, kabupaten/kota harus merujuk perda ini," kata Iswara.
Manfaatnya, penataan daerah bisa lebih sinkron antara suatu program daerah dengan yang lainnya. ''Kami juga akan menyampaikan ke Bappenas di Jakarta bahwa kami akan menjadikan kawasan pusat pertumbuhan di Jabar Selatan agar nanti bisa dialokasikan (dananya),'' unkap Iswara.
Sementara menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Perda tentang Metropolitan belum disahkan karena pembahasannya menyangkut persoalan yang besar. Jadi, membutuhkan waktu untuk membahas lebih detail.
Di perda tersebut akan membahas Metropolitan Bandung Raya, Metropolitan Cirebon, dan Bogor-Depok-Bekasi-Puncak-Cianjur (Bodebekpuncur). ''Memang pembahasannya berat dan harus hati-hati dibanding yang lain,'' katanya.