Senin 30 Jun 2014 16:50 WIB

GeNAM Imbau Minimarket Setop Jual Miras di 10 Titik

Gerakan Nasional Anti Miras
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gerakan Nasional Anti Miras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau minimarket, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restoran yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan tidak menjual miras.

Ketua Umum GeNAM, Fahira Idris mengatakan imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014.

“Kami antar langsung surat imbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras di seluruh Indonesia. Tapi imbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadhan, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Fahira Idris di Jakarta.

Menurut Fahira, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 dengan jelas melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan lokasi-lokasi tersebut.

“Kami mengimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fahira yang juga caleg DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.

Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih. "Dengan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga,” jelas dia.

Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, GeNAM saat ini gencar mendorong kepala daerah di  untuk menerbitkan perda miras di daerahnya masing-masing. "Dari data yang kami himpun tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras."

Memang, peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement