REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau melalui jajaran kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pembakar hutan dan lahan sehingga totalnya sejak 5 April hingga 30 Juni 2014 menjadi 63 orang.
"Tambahan satu tersangka itu sebelumnya ditetapkan oleh Polres Rokan Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin siang.
Ia menjelaskan, untuk total 63 tersangka yang telah ditetapkan itu merupakan pengembangan atas laporan perkara di sejumlah wilayah kabupaten/kota.
Untuk jumlah perkaranya, demikian AKBP Guntur, sampai saat ini ada sebanyak 42 kasus dan tidak semuanya merupakan kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Kasus pembakaran hutan dan lahannya ada sebanyak 17 kasus sementara selebihnya atau sebanyak 25 kasus merupakan pembalakan dan perambahan hutan secara ilegal," katanya.
Guntur menjelaskan, untuk kasus pembalakan dan perambahan hutan itu juga patut diduga pelakunya akan melakukan pembakaran sebagai upaya pembersihan dan mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan.
Data Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebut, sampai saat ini Rokan Hilir menjadi daerah terbanyak perkara kejahatan lingkungan itu dengan 20 kasus dan 24 tersangka.
Baru kemudian disusul oleh Polres Kota Dumai yang menangani 7 kasus dengan 21 orang tersangka, Bengkalis ada lima kasus dan tujuh tersangka.
Sementara itu Polres Pelalawan terdapat tiga kasus dengan empat tersangka, kemudian untuk Polres Siak, Meranti dan Rokan Hulu masing-masing menangani dua kasus dan dua tersangka.
Paling sedikit penanganan kasus serupa adalah Polres Kampr yakni satu kasus dengan satu tersangka, sementara Polres Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Indaragiri Hulu dan Polresta Pekanbaru sejauh ini belum menangani perkara kejahatan lingkungan.