Senin 30 Jun 2014 12:38 WIB

BPJS Bisa Tekan Bisnis Obat yang Rugikan Pasien

Program BPJS belum disanggupi banyak RS di Depok.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Program BPJS belum disanggupi banyak RS di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO--Sejumlah dokter menilai sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bisa menekan praktik bisnis obat yang merugikan pasien.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Chandra Lasimpala di Gorontalo, Senin, mengatakan biasanya dokter dan perusahaan obat bekerja sama untuk memasarkan obat merek tertentu, yang biasanya adalah obat paten.

"Bisnis seperti ini memang tidak salah, hanya saja dengan menggunakan obat paten itu berimbas pada mahalnya harga obat yang harus dibeli pasien. Padahal tidak semua pasien mampu membelinya," kata mantan direktur di tiga rumah sakit itu.

Dengan sistem BPJS, kata dia, mau tidak mau dokter terutama yang berada di rumah sakit harus meresepkan obat yang sudah ada dalam Formularium Nasional (Fornas).

Fornas tersebut sudah diatur dalam BPJS. Bila dokter tidak meresepkan obat sesuai fornas, BPJS tidak akan membayarnya."Menurut saya sistem ini sudah baik dan menguntungkan pasien terutama yang kurang mampu," katanya.

Sementara itu, salah seorang dokter spesialis kulit di Gorontalo Romi Wijaya menilai sistem BPJS bisa mengurangi penggunaan obat paten karena daftar obat dalam Fornas adalah generik.

Hanya saja menurutnya pemerintah perlu mengkaji kembali mengenai prosedur rujukan serta sistem kapitasi yang diatur.

"Misalnya saya warga Kota Gorontalo tidak bisa berobat ke rumah sakit di kabupaten lain karena sudah terdaftar di wilayah kota. Ini cukup mrepotkan karena pasien tidak bisa memilih," katanya.

Sementara untuk prosedur rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, juga dianggap tidak efisien. "Harusnya karena sistem ini cakupannya nasional, warga dibekali satu kartu saja yang bisa ia gunakan untuk berobat di mana saja," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement