REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Jatanras Unit V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di rumah warga Jalan H Usman Nomor 16 RT 01/05, Meruyung, Limo, Depok.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, salah satu pelaku perampokan adalah seorang wanita.
"Dua tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan A (29 tahun) dan temannya BA (32 tahun)," lanjutnya, Senin (30/6). Herry melanjutkan perampokan tersebut terjadi di rumah korban bernama Andri pada Selasa (17/6).
Menurut keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, keduanya nekat memanjat pagar rumah korban, namun aksinya diketahui oleh penjaga rumah.
"Setelah BA berada di pekarangan rumah korban, BA lalu menodongkan pisau ke penjaga rumah korban untuk membuka kunci rumah," ujar Herry.
Di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengambil sejumlah barang seperti satu buah motor remote control, kamera, jam tangan, parfum, speaker aktif dan barang-barang antik lainnya. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 30 juta.
Tersangka BA, tutur Herry, ditangkap pada Sabtu (21/6) pukul 20.40 WIB, di daerah Pasir Putih, Sawangan, Depok. Sedangkan tersangka A, ditangkap di Jalan Lestari Kavling 46C, Tangerang Selatan pukul 23.00 WIB di hari yang sama.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, satu kontainer plastik warna coklat, dua botol parfum Bruno Banani dan BVLGARI, satu buah jam tangan Ascol dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.
"Barang bukti lainnya sudah dijual tersangka dan sedang kita cari," tambah Herry.
Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.