REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Obat berbahan dekstrometorfan sediaan tunggal mulai ditarik dari peredaran di sejumlah apotek. Penarikan ini dilakukan seiring dengan lahirnya surat edaran BPOM yang menyebut obat mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal ini kerap disalahgunakan dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.
''Kasus penyalahgunaan dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air,'' kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto, dalam keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (29/6).
Dari hasil temuan di wilayah Jawa Barat, Budi menjelaskan, status penyalahgunaan dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB). ''Dalam hal ini pemakaian narkoba di wilayah Jabar sudah bergeser dari shabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke dekstrometorfan tablet,'' ujarnya.
Sementara itu dari hasil pemantauan di sejumlah tempat dilaporkan penarikan obat mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal telah dilakukan. ''Sudah dilakukan, barang dari tiap pabrik wajib ditarik,'' kata Nena dari Apotek di Kebayoran Baru, di Jakarta.
Dia mengaku, penarikan ini sebenarnya sempat menimbulkan kerugian. ''Tapi, dekstro itu kebanyakan memang salah dalam penggunaannya. Jadi kita ikuti saja peraturan yang dikeluarkan pemerintah,'' ujarnya.
Sekarang ini, kata Nena, penggunaan Dekstro wajib menggunakan resep dari dokter. ''Resepnya harus resep asli, bukan copy,'' ujarnya.