Jumat 27 Jun 2014 22:47 WIB

Kejaksaan Agung Audit BPKP Kasus Transjakarta

Transjakarta
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mark up atau penggelembungan dana pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta.

"Nanti tinggal menunggu dari BPKP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (27/6).

Ia juga mengaku dirinya telah bertemu dengan Kepala BPKB Mardiasmo namun belum bisa dipastikan kapan auditnya selesai.

"Pokoknya semuanya masih dalam penyidikan. Semua berjalan dengan baik (penyidikan) dan pendalaman-pendalaman terakhir," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) serta P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement