REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Pajak Fuad Rahmany sangat berharap PT Asian Agri Group (AAG) kalah di pengadilan pajak. Pasalnya, jika Asian Agri menang, negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun.
Rincian tagihan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tunggakan pajak Asian Agri adalah, pokok pajak sebesar Rp 1,2 triliun dan sanksi pajak sebesar Rp 653,4 miliar sehingga totalnya sebesar Rp 1,9 triliun. Asian Agri telah membayar sebesar Rp 958 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Asian Agri kalah. Grup yang terdiri dari 14 perusahaan itu pun dikenai denda Rp 2,5 triliun atau 200 persen dari pokok tunggakan pajaknya. Asian Agri pun telah membayar denda tersebut. Namun, mereka melakukan banding ke pengadilan pajak.
"Formalitas hukumnya dia masih bisa banding. Makanya mereka manfaatkan ini. UU perpajakan membuat mereka boleh keberatan dan banding sampai pengadilan," ujar Fuad, Kamis (26/6) petang.
Ia mengatakan, jika Asian Agri menang di pengadilan, risikonya yang Rp 2,5 triliun bisa dipermasalahkan lagi. Namun jika Ditjen Pajak menang di pengadilan, Asian Agri harus membayar sisa tunggakan pajaknya. "Kita harap tahun ini bisa selesai biar ada tambahan pajak lagi Rp 900 miliar-an," ujarnya.