REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta masyarakat mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kita prihatin saat ini peredaran narkoba di Lebak sudah masuk ke pelosok-pelosok desa," kata Iti Octavia saat penutupan pengajian bulanan di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah peredaran bahaya narkoba.
Selama ini, peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan. Hal itu antara lain tergambar dari pemusnahan sebanyak 185 kilogram ganja oleh aparat kepolisian belum lama ini. Bahkan, peredaran narkoba sudah merambah ke pelosok-pelosok desa.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat, pemuda, tokoh agama, ulama, aparat pemerintah daerah dapat mengawasi peredaran narkoba itu.
"Kita harus perang terhadap narkoba karena bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa," katanya.
Ia mengatakan jumlah pelaku dan pengedar narkoba di Kabupaten Lebak sejak Januari-Juni 2014 mencapai puluhan dan mereka saat ini menjalani hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.
Mereka para pelaku narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan rata-rata ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Kami minta masyarakat jangan mencoba-coba mengonsumsi narkoba, selain merugikan dirinya sendiri dan keluarga juga membahayakan bagi kesehatan, keuangan maupun moralitas bangsa," ujarnya.