REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mendatang, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan uang baru. Uang yang disebut dengan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut memiliki perbedaan dengan uang rupiah yang beredar saat ini.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Lambok Antonius Siahaan mengatakan, penerbitan uang NKRI sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) no 7/2011.
"Oleh UU dikatakan bahwa pada 17 Agustus harus menerbitkan uang NKRI," ujar Lambok, Kamis (26/6).
Lambok menolak untuk menjelaskan ciri-ciri uang tersebut secara detail karena akan menyalahi UU. Ia mengatakan, ciri-ciri uang NKRI tersebut akan diberitahukan pada publik pada waktunya.
Kendati demikian, ia mengatakan salah satu perbedaan uang NKRI dengan uang yang ada saat ini adalah adanya tandatangan Menteri Keuangan pada uang NKRI. Uang yang beredar saat ini ditandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur.
Ciri-ciri lainnya adalah adanya frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' serta tulisan 'Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai'.
Lambok mengatakan, walaupun ada uang baru, uang yang beredar saat ini masih tetap berlaku. Adanya uang baru juga tidak menambah perencanaan pencetakan uang. Ia menjelaskan, perencanaan pencetakan uang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga dan nilai tukar.