REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan persidangan Pengucapan Putusan Perkara terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemiilhan Umum (PHPU) tahun 2014 Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/6).
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 58 gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Jawa Barat.
Rinciannya tiga kasus digugat oleh Partai Nasdem, tiga kasus oleh PKB, tiga kasus oleh PDIP, 10 kasus oleh Partai Golkar, tujuh kasus oleh Partai Gerindra, empat kasus oleh Partai Demokrat, tiga kasus oleh PAN, empat kasus oleh PPP, delapan kasus oleh Partai Hanura, dua kasus oleh PBB dan 11 kasus oleh PKPI.
Namun, dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (23/5) malam, MK menyatakan pemberhentian pemeriksaan 21 permohonan PHPU di Provinsi Jawa Barat dengan alasan permohonan ditarik kembali sebanyak tiga dapil yaitu Dapil Jabar VII oleh Partai Nasdem, Dapil Kota Tasikmalaya I oleh PBB dan Dapil Cimahi V oleh PAN.
Perohonan PHPU yang tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 18 dapil yaitu Dapil Jabar VI oleh partai Gerindra, Cianjur I dan Bekasi V oleh PPP, Jabar VII, Jabar XI, Jabar VI, Garut I, Garut II, Garut III, Garut IV, Bandung Barat II, Bekasi III dan Cimahi I oleh PBB.
Selain itu, menurut data Kepaniteraan MK Dapil Jabar 4 oleh PAN, Jabar IX, Jabar VII dan Cianjur V oleh partai Hanura juga dianggap tidak memenuhi syarat menurut kententuan perundang-undangan. Dengan demikian, tersisa 37 kasus PHPU di Provinsi Jawa Barat.
Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan tiga kali persidangan dengan agenda pembuktian bagi Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (30/5), Selasa (3/6) dan Rabu (4/6).