REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (26/6).
Ketua MK, sekaligus pimpinan sidang, Hamdan Zoelva membacakan putusan perkara PHPU untuk provinsi Sulawesi Utara, daerah pemilihan Sulut 5 dan Minahasa Selatan dapil 4. MK menolak permohonan gugatan PHPU Partai Demokrat untuk provinsi Sulut dapil 5 dan Minahasa Selatan dapil 4.
"Menolak eksepsi pemohon. Permohonan tidak dapat diterima untuk dapil Sulut 5 dan Minahasa 4," ujar Ketua sidang, Hakim MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Kamis (26/6).
Ia menuturkan dapil Sulut 5, Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi syarat dan Minahasa Selatan Dapil 4 tidak terbukti secara hukum.
Selain itu, permohonan gugatan PHPU dari PKS untuk dapil Bolang Mongondow 2, Provinsi Sulawesi Utara tidak terbukti secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujarnya.
Dalam persidangan perkara PHPU provinsi Sulawesi Utara, MK akan menyampaikan putusan perkara PHPU untuk 12 kasus di Provinsi Sulawesi Utara. MK juga akan akan membacakan putusan perkara PHPU untuk Provinsi Sumbar, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulsel, Sulteng, Kalbar dan Kaltim.