REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP menyegel tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Salah satu tempat usaha yang disegel oleh Satpol PP Kota Bogor adalah Momomilk yang berada di Jalan Bukittunggul, Bogor.
"Ada 11 tempat usaha yang melanggar Perda pada tahun 2014 ini," Kata Kasi Penegak Perda (Gakperda) Kota Bogor, Arman Sudjana.
Arman Sudjana menyegel Momomilk karena berada di wilayah pemukiman. Kata Arman dalam peraturan Perda daerah Taman Kencana dimana Momomilk berada adalah wilayah Kuning. Wilayah ini dilarang tempat usaha berdiri.
Kata Arman selain Momomilk, Satpol PP Kota Bogor juga akan menyegel beberapa tempat usaha yang tak memiliki izin usaha. Namun hingga saat ini Satpol PP Dan Bidang Gerperda Kota Bogor hanya menyegel Cafe Momomilk.
Warsito Manager Momomilk berkerjasama dengan aparat pemerintah selama proses penyegelan. Ia menyetujui untuk memenuhi sejumlah prasyaratan untuk mendirikan tempat usaha.
"Kami akan mencari solusi untuk 28 karyawan kami selama Momomilk ditutup," Kata Warsito.
Warsito mengatakan akan melakukan protes ke pada Pemerintah Kota Bogor bila tempat-tempat usaha lain di Taman Kencana tidak ditutup. Mulai besok (26/6) Momomilk akan ditutup hingga pihak menejemen dapat memenuhi prasyaratan izin usaha.