Rabu 25 Jun 2014 15:54 WIB

Transkrip Pembicaraan Megawati-Jaksa Agung Masih Dikaji Polri

Red: M Akbar
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik terkait transkripan pembicaraan antara Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basyrief Arief.

"Untuk kasus transkrip yang dinyatakan palsu tersebut masih kita dalami, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terus berupaya mendalami kasus ini," kata Ronny di Gedung PTIK Jakarta Rabu.

Menurut Ronny untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan IT tersebut Polri menggunakan ahli bidang teknologi informasi.

"Terkait media yang terlibat, semua yang berkaitan dengan saksi itu akan kita lakukan pemanggilan dan kami masih menunggu jadwal yang telah disusun oleh kawan-kawan penyidik," kata Ronny.

Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait transkrip pembicaraan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basyrief Arief ke Mabes Polri, Senin (23/4).

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebutkan pihak terlapor dugaan pencemaran nama baik itu yakni Ketua Progress 98 Faisal Assegaf dan Pemimpin Redaksi media online "Inilah.com" M Dindien Ridhotulloh.

Trimedya menyatakan pihaknya melaporkan kedua terlapor itu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Terlapor diadukan dugaan menyebarluaskan transkrip pembicaraan telepon Mega dengan Basyrief mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek armada transjakarta yang beredar saat aksi progress 98 di Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6).

Transkrip itu berisi upaya Megawati untuk menghindarkan Joko Widodo terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Transjakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement