Rabu 25 Jun 2014 15:00 WIB

Rp 1 Miliar Raib Via Cek Misterius, Bank Mandiri Dipolisikan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Asep K Nur Zaman
Bank Mandiri
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan cek secara misterius telah membobol dana Rp 1 miliar dari rekening Eva Novensia di Bank Mandiri Cabang Kalimantan. Kasus lawas yang tak kunjung dapat penyelesaian dan pihak bank ini akhirnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo.

Ketua YLKI Gorontalo, Agus Rugiarto, mengatakan, hilangnya uang nasabah tersebut melalui cek tanpa konfirmasi. ''Kasus ini bukan terjadi sekali saja. Saya lapor, karena konsumen dirugikan. Saya yakin hal ini tidak hanya di Gorontalo,'' katanya, Rabu (25/6).

Dia menduga adanya kemungkinan permainan yang dilakukan oknum Bank Mandiri dan seseorang yang membawa cek untuk membobol dana milik Eva Novensia. ''Ini sepertinya sudah diatur, dengan cara melakukan overbooking pencairan dari Kantor Kas Cabang Pembantu Bank Mandiri Tomang ke wilayah Kalimantan, yang dianggap jauh dari akses informasi kepada nasabah,'' kata Agus.

Dia melanjutkan, sebenarnya overbooking merupakan hal yang lumrah dalam dunia perbankan, namun harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah. Kealpaan laporan ini melanggar UU No 10/1998 tentang Perbankan, seperti diatur dalam Pasal 2 tentang asas kehati-hatian, Pasal 29 ayat 5 tentang bank wajib menyediakan prangkat informasi mengenai kemungkinan kerugian dari transaksi nasabah yang dilakukan bank, serta Pasal 49 ayat 2 Poin a-b dengan pidana enam tahun dan denda Rp 6 miliar.

Agus mengaku, kasus ini sudah bergulir dari 2009, dan hingga sekarang belum selesai. ''Agar tidak kadaluarsa maka kita laporkan ke Bareskrim,'' kata dia.

Laporan ke Mabes Polri terkait pemberlakukan UU khusus lex specialist derogat lex generalis, tentang pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Hal ini diatur dalam UU No 10 tahun 1998 dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

'Kerugian akibat cek terjadi juga terhadap nasabah Anang Syarifuddin pada 2010. Uangnya raib Rp 720 juta direkeningnya, dengan transaksi melalui cek di Bank Mandiri, hingga sekarang tidak ada penjelasannya,'' kata Agus.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement