Rabu 25 Jun 2014 12:26 WIB

Rp 1 Miliar Raib, Bank Mandiri Dipolisikan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Esthi Maharani
 ATM Bank Mandiri
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
ATM Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- YLKI Gorontalo melaporkan Bank Mandiri Cabang Kalimantan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembobolan dana nasabah sebesar Rp 1 miliar dengan korban Eva Novensia.

Ketua YLKI Gorontalo, Agus Rugiarto mengatakan, hilangnya uang nasabah tersebut melalui cek tanpa konfirmasi.

"Kasus ini bukan terjadi sekali saja. Saya lapor, karena konsumen dirugikan, saya yakin hal ini tidak hanya di Gorontalo saja," kata dia, Rabu (25/6).

Ia mengaku, adanya kemungkinan permainan yang dilakukan oknum Bank Mandiri dan seseorang yang membawa cek untuk membobol dana milik Eva Novensia.

''Ini sepertinya sudah diatur, dengan cara melakukan overbooking pencairan dari Kantor Kas Cabang Pembantu Bank Mandiri Tomang ke wilayah Kalimantan, yang dianggap jauh dari akses informasi kepada nasabah,'' kata Agus.

Agus melanjutkan, sebenarnya overbooking merupakan hal yang lumrah dalam dunia perbankan, namun harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah.

Kealpaan laporan ini telah melanggar UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 2 tentang asas kehati-hatian, Pasal 29 ayat 5 tentang Bank wajib menyediakan prangkat informasi mengenai kemungkinan kerugian dari transaksi nasabah yang dilakukan Bank, serta Pasal 49 ayat 2 Poin a-b dengan pidana enam tahun dan denda Rp 6 miliar.

Agus mengaku, kasus ini sudah bergulir dari 2009, dan hingga sekarang belum selesai. Agar tidak kadaluarsa maka ia pun melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

''Anda membayangkan kerugian akibat cek terjadi juga terhadap nasabah Anang Syarifuddin pada 2010, uangnya raib Rp 720 juta direkeningnya, dengan transaksi melalui cek di Bank Mandiri, hingga sekarang tidak ada penjelasannya,'' kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement