Rabu 25 Jun 2014 09:22 WIB

MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) serta Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) serta Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/6) akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk 34 permohonan perseorangan anggota DPD dan partai nasional dari sembilan provinsi.

Berdasarkan jadwal MK yang dirilis Rabu, pembacaan putusan permohonan PHPU 34 anggota DPD akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB.

Sedangkan untuk permohonan sengketa pemilu yang dimohonkan partai nasional dari sembilan provinsi akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Kesembilan provinsi yang akan dibacakan putusannya adalah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Bali, . Riau dan Bangka Belitung.

Dalam sidang PHPU 2014 ini, MK telah menerima pendaftaran perkara sengketa pemilu mencapai 914 permohonan, yang terdiri 880 permohonan diajukan oleh Partai politik dan 34 diajukan oleh perseorangan anggota DPD.

Namun dalam putusan sela, MK telah menyatakan 217 permohonan tidak dilanjutkan karena ditarik kembali dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement