Selasa 24 Jun 2014 23:06 WIB

PT Pelindo II Garap Angkutan Batu Bara di Sungai Musi

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemprov Sumsel menjalin kesepakatan dengan PT Pelindo II dalam  pengelolaan Sungai Musi. Usai penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Selasa (24/6),  Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino menjelaskan tentang kerja sama daam pengerukan alur Sungai Musi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Pelindo II menjalin kerja sama untuk perawatan dan pengerukan alur Sungai Musi akibat pendangkalan. Kita akan mengeruk Sungai Musi agar muatan batu bara bisa melalui sungai jumlahnya lebih besar dari sekarang. Setelah itu kita mengenakan retribusi kepada perusahaan atau pengusaha batu bara atas pelayanan sungai tersebut,” ujar RJ Lino.

Menurut Lino, selama ini angkutan batu bara di Sumsel menggunakan transportasi darat yang tidak maksimal dan mengakibatkan kerusakan jalan serta kemacetan. Dengan menggunakan angkutan melalui Sungai Musi kapasitasnya bisa lebih ditingkatkan.“Misalnya, angkutan batu bara menggunakan 100 truk hanya mampu membawa 1.000 ton batu bara. Dampaknya kemacetan dan kerusakan jalan. Tetapi jika angkutan batu bara melalui alur Sungai Musi bisa mengakomodasi lebih dari 100 truk batu bara,” papar Lino kepada wartawan di Griya Agung.

Lino menjelaskan, dengan pengerukan alur sungai Musi untuk angkutan batu bara batu bara bisa ditingkatkan dari kapasitas kapal tongkang 1.000 ton. “Kapasitas kapal tongkang yang bisa berlayar di Sungai Musi saat ini hanya 1.000 ton atau setara 100 truk batu bara ketika ia lewat darat. Tetapi bila kedalaman sungai bisa dioptimalkan maka kapasitas kapal tongkang bisa mengangkut sampai 3.000 ton batu bara,” ujarnya.

Sementara pada rapat paripurna DPRD Sumsel,  anggota dewan meminta Gubernur Alex Noerdin menerbitkan larangan bagi angkutan batu bara menggunakan jalan umum. “PPP meminta angkutan batu bara stop lewat jalan umum jelang mudik dan sesudah hari raya Idul Fitri. Kita minta Gubernur Sumsel melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum pada waktu yuu tersebut,” ujar Rizal Kennedy, anggota Fraksi PPP.

Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan, segera mengeluarkan surat larangan dalam waktu dekat kepada pengusaha angkutan batu bara dan pemerintah kabupaten maupun kota di Sumsel. Larangan, katanya, berlaku bagi angkutan batu bara yang melintas di jalan menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri. "Kecuali untuk kendaraan angkutan bahan bahan pangan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement