REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim Kampanye capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, mengatakan penjelasan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengenai keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo merupakan hal normatif dan faktual.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto adalah hal-hal yang normatif dan faktual. Oleh karena itu, jika ada yang bereaksi negatif terhadap apa yang disampaikan Pak Wiranto, ya sebaiknya baca ulang konstitusi kita," kata Hasto, Selasa, (24/6).
Menurut dia, apa yang telah disampaikan oleh Wiranto adalah bagian dari tekad untuk menegaskan agar presiden terpilih benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi.
Salah satu perintah konstitusi terkait dengan persyaratan calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Presiden terpilih nantinya harus mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
"Tindakan menginstruksikan penculikan pada warga negara sendiri, selain melanggar konstitusi juga tidak sejalan dengan tujuan melindungi segenap bangsa," ujarnya.
Wakil Sekjen PDI Perjuangan ini mengingatkan keputusan DKP itu secara substantif benar bahkan diakui oleh Prabowo sendiri. Selain itu, semua pengambil keputusan saat itu masih hidup dan mengakui kebenaran dari seluruh proses pengambilan putusan dan materi putusan itu sendiri.
Menurut Hasto, keputusan itu adalah domain publik karena merupakan kelanjutan dari kejadian hilangnya orang sipil yang sudah diketahui publik. Sehingga dokumen DKP itu bukan dokumen rahasia.