REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lily Sulistyowati mengatakan, tidak ada delay (penundaan batas pelaksanaan peraturan) bagi industri rokok untuk mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada setiap kemasan rokok.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012. Pada 24 Juni 2014, merupakan batas terakhir bagi industri rokok untuk mencantunkan gambar peringatan.
"Tidak ada delay pengunduran pemasangan peringatan. Batas waktu adalah hari ini (Selasa). Seperti janji industri rokok kepada Menteri Kesehatan, mereka katakan kami adalah warga negara Indonesia yang patuh kepada peraturan ini," kata Lily dalam advokasi publik bertema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok, di FX Plasa, Selasa (24/6).
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin perlu melakukan delay. Dia menilai industri rokok harus konsekuen dalam hal tersebut. Selain itu, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sudah siap turun ke lapangan.
BPOM akan melihat dan memperhatikan kalau industri besar dan kecil. Industri besar dinilai mampu lantaran telah mengekspor rokok yang sudah ada gambar peringatan ke luar negeri.
"Tapi industri kecil juga tidak ada alasan karena memasang gambar bukan hal yang sulit. Kalau patuh pada aturan bisa buat satu atau dua gambar dulu, sanksi tidak bisa diberlakukan sama. Mulai besok BPOM akan ke lapangan," kata Lily.
Pihaknya akan mengevaluasi dan mLily mengatakan sanksi akan menindak jika ditemukan pelanggaran. Lily mengatakan berlakukan secara bertahap bagi industri yang melanggar. Pertama melalui teguran lisan, kemudian teguran tertulis.