Selasa 24 Jun 2014 19:10 WIB

Terdakwa Hambalang Minta Blokir Hartanya Dibuka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Terdakwa kasus Hambalang yang juga merupakan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad. Noor
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Mantan Terdakwa kasus Hambalang yang juga merupakan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad. Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang Teuku Bagus Noor memohon Majelis Hakim agar dilakukan pembukaan rekening dan sejumlah aset miliknya yang diblokir. Noor melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya mengatakan, harta yang ditutup aksesnya oleh KPK tidak ada sangkut paut dalam perkara Hambalang.

 

“Memohon kepada Majelis Hakim agar membuka blokir atas harta benda yang sudah terlihat dalam persidangan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar penasihat hukum Haryo Wibowo membacakan pledoi Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (24/6).

 

Haryo berujar, dengan pemblokiran yang selama ini dikenakan, membuat masalah baru bermunculan. Pasalnya, sebagai petinggi bos di perusahaan konstruksi PT Adhi Karya banyak klien yang ikut dirugikan dari penyitaan ini. Misalnya, barang-barang yang sudah terjual atau berganti nama menjadi milik pembeli.

 

“Karena ikut disita, maka itu memunculkan persoalan hukum diantara terdawa dengan pihak lain yang sebenarnya sudah lama membeli barang-barang tersebut,” ujar Haryo.

 

Tak hanya itu, dijelaskan Haryo, dari segenap harta yang disita, tidak seluruhnya pula milik pribadi Noor. Dikatakannnya, ada sejumlah aset yang sebetulnya dimiliki istri dan anak Noor. “Ada aset dan harta yang didapatkan dari hasil kerja istri dan anak-anak terdakwa yang tak ada kaitannya dengan proses persidangan,” ujar Haryo.

 

Selain sejumlah uang, beberapa aset yang disita KPK adalah dua unit mobil dan sebidang tanah di Yogyakarta. Sebelumnya, noor dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp 4.532.923.350 yang berasal dari proyek P3SON Hambalang.

 

JPU menyatakan, Noor terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal yang dilanggar Noor adalah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dengan perbuatannya, Noor disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu pun telah dikembalikannya sebesar Rp 4,125 miliar kepada KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement