REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Noor, mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diajukan jaksa. Namun Noor justru tak membela diri atas kesalahan dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
“Terdakwa di persidangan memiliki niat dan kemauan dalam membantu jalannya persidangan untuk menyingkap sebuah kebenaran dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata penasihat hukum Noor, Haryo Wibowo saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/6).
Untuk itulah, Haryo mengatakan kalau Noor pantas untuk mendapat hukuman ringan dan denda rendah. Selain itu, Haryo juga meminta agar rekening dan aset Noor yang disita dapat kembali diakses kliennya.
“Selain kooperatif, terdakwa juga sudah mengembalikan uang dianggap JPU KPK sebagai kerugian Negara dalam proyek Hambalang akibat perbuatan terdakwa. Jumlahnya Rp 4,532 miliar yang pengembaliannya diserahkan kepada KPK,” kata Haryo.
Sebelumnya, Noor dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp 4.532.923.350 yang berasal dari proyek P3SON Hambalang.