Selasa 24 Jun 2014 18:11 WIB

Peraturan Bungkus Rokok Bergambar Seram Kurang Sosialisasi

Rep: c80/ Red: Joko Sadewo
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Peraturan tentang bungkus rokok harus bergambar seram masih kurang tersosialisasikan ke masyarakat. Hingga kini masih banyak kemasan rokok yang masih bergambar lama.

Anam ( 22 tahun), seorang penjaga toko swalayan Alfamart mengatakan dirinya belum tahu soal peraturan menteri tersebut. "Belum ada di sini rokok yang bungkusnya ada gambarnya, soalnya kita belum tahu juga aturannya," kata Anam, di Copondoh, Tangerang, Selasa (24/6).

Selain Alfamart, toko swalan lain seperti Alfamidi juga masih menjual rokok dengan stok lama. Tidak tampak ada rokok yang dibungkus dengan gambar-gambar ' seram ' seperti yang diatur dalam permenkes tersebut. "Belum tahu aturannya, Nanti kita check dulu ya," kata petugas Alfamidi, Rizky ( 24).

Dinda ( 20), seorang pekerja di Toko Indomart juga mengaku masih menjual rokok dengan kemasan yang lama. " Kita masih jual stok lama, belum jual kemasan yang baru, mungkin nunggu habis dulu," terangnya.

Produsen maupun penjual rokok diberi waktu 2-3 bulan untuk menerapkan peraturan tersebut. Apabila masih menjual rokok dengan kemasan lama, akan diberikan sanksi.

Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement