REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Lingkungan Kampung Al-Muhajirin, Suwandi (44 tahun), menjelaskan kronologis masalah pembongkaran mushola Babuljannah di Kampung Al-Muhajirin (Kampung Bedeng), Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Masalah awalnya, tanah Kampung Bedeng ini diakui milik seseorang. Tetapi setelah dibuktikan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ternyata tidak bisa dibuktikan," tutur Suwandi saat diwawancaai Republika, Selasa (24/6) siang.
Hasil pengadilan diputus pengadilan tidak bisa melanjutkan kasus itu. Setelah itu, ada kelanjutan dari pihak-pihak yang mengaku tanah ini (Kampung Bedeng) sudah dijual, dibeli oleh pengembang atas nama Bapak Halim.
Namun, menurut Suwandi, belum ditemui secara keseluruhan masyarakat di Kampung Bedeng ini. "Jadi, sebagian warga yang masih ada tetap tinggal di sini karena nggak tahu," ujar Suwandi.
"Dari Bapak Halim ini warga dikasih apa, berrapa jumlahnya, yang terima siapa, nggak tahu. Itu sebabnya sebagian warga masih tetap tinggal di Kampung Bedeng," papar Suwandi.
Lalu, pada Ahad (22/6) kemarin, ada warga yang awalnya warga di sini, Ketua DKM Mushola Babuljannah, Ustadz Arif, tiba-tiba datang membawa rombongan yang tidak dikenal, tidak diketahui.
Rombongan itu lalu membongkar mushola Babuljannah, bahkan sempat terjadi bentrok fisik dengan warga, meskipun tidak sampai memukul. "Bahkan istri saya sampai 'dijorokin' ke genteng hingga tangannya bengkak sampai sekarang," ujar Suwandi.
"Salah satu rombongan ada yang saya kenal dan mengaku diperintahkan oleh Bapak Halim untuk menyelesaikan tanah Kampung Bedeng ini," papar Suwandi.
Kalau memang tujuannya untuk diselesaikan, menurut warga yang masih tinggal di sini, termasuk Suwandi, caranya tidak boleh seperti itu.
"Seharusnya caranya baik-baik, seperti diajak bicara perwakilan kami beberapa orang oleh Pak Halim. Kalau memang tanah ini sudah dibeli, tentu bisa dibuktikan dasar hukumnya," ungkap Suwandi.
Jadi, semuanya harus jelas, dia (Halim) beli dari siapa, bulan apa, tahun berapa, sama siapa membelinya. Tentu bisa dibuktikan dengan baik-baik.
Menurut Suwandi, kalau pemilik tanah ini belum jelas, tanah ini dibutuhkan, seharusnya ada konfirmasi dengan pihak warga. "Tujuannya apa, dan warga akan dipindahkan ke mana, harus dibicarakan dulu dengan warga," papar Suwandi.
Kalau semua sudah jelas, misalnya ada lahan dimana, warga akan dipindahkan ke mana, dibagi berapa lahannya untuk setiap warga, sudah jelas dipetakan pembagiannya, tentu warga bersedia pindah, asal tidak terlalu jauh dari lokasi.