REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ponsel replika (tiruan) asal Tiongkok yang mirip produk Samsung di Jodoh, Batam, dengan nilai mencapai Rp 655 juta dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
"Penggrebekan kami lakukan Sabtu (14/6). Kami sudah memeriksa delapan saksi. Namun hingga saat ini baru KP alias A selaku pemilik barang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Amazona Pelanomia di Batam, Selasa (24/6).
Ponsel replika yang diamankan jenis Galaxy Note, Galaxy Tab, Galaxy Grand, Galaxy Duos, Galaxy S yang berharga sekitar Rp 1-1,5 juta per unit. Sementara untuk barang asli harganya rata-rata masih diatas Rp 4 juta per unit.
Selain berbagai smartphone replika merek Samsung, kata dia, juga diamankan 507 kotak handphone replika, 270 antigores, charger, beserta sejumlah baterai cadangan.
"Semuanya replika. Sekilas memang sangat mirip dengan aslinya. Tapi tidak ada yang asli, bagi masyarakat memang harus jeli saat membeli barang tersebut," kata Amazona.
Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jodoh yang sudah lama menjadi penjual barang replika tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka akan menjual barang-barang tersebut.
"Tersangka sudah kami amati sejak lama. Setelah pasti kalau barang yang disimpan merupakan 'handphone' replika, barulah kami lakukan penggerebekan," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 50 junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Batam selama ini dikenal sebagai salah satu daerah peredaran barang-barang replika termasuk "handphone" produk Tiongkok dengan harga miring.
Amazona mengimbau masyarakat hati-hati saat membeli "handhone" terutama jenis "smartphone" agar tidak tertipu dengan barang-barang replika yang banyak dijual di Batam.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sementara kami masih memeriksa saksi-saksi kasus tersebut," kata Amazona.