REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengatur jam operasional tempat hiburan malam pada Ramadhan tahun ini. Bahkan hiburan malam jenis diskotik dan pijat shiatsu wajib tutup selama bulan suci itu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/48/SE/2014, tempat hiburan malam tertentu bahkan wajib tutup atau tidak beraktivitas hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.Tempat hiburan malam yang tidak boleh beraktivitas tersebut adalah arena permainan ketangkasan, diskotik, tempat pijat shiatsu serta karaoke dengan ruang VIP.
Hiburan malam selain itu boleh buka namun jam operasionalnya dibatasi. "SE itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Yogyakarta per tanggal 16 Juni 2014. Para pengusaha tempat hiburan juga sudah ditembusi," ujar Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemkot Yogyakarta, Tri Hastono, Senin (23/6).
Menurut dia, untuk karaoke dengan tempat terbuka serta kegiatan hiburan umum lainnya selain keempat hiburan malam diiatas hanya diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Kemudian usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari diminta tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan menutup dengan tirai.
Diakuinya, secara umum, surat edaran pembatasan tempat hiburan selama ramadan tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Guna mengawasi kepatuhan pengusaha atas edaran tersebut, Pemkot juga membentuk Gugus Ramadhan 1435 H yang terdiri dari berbagai instansi.
"Muaranya agar tidak mengganggu kekusyukan dalam menjalankan ibadah keagamaan," katanya.