REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan sistem informasi pelayanan publik berbasis web yang akan memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai berbagai jenis layanan di pemerintah daerah tersebut, sekaligus syarat yang dibutuhkan.
"Sistem informasi ini akan dimasukkan dalam laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta. Masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Ahad.
Menurut dia, informasi yang dimasukkan ke dalam laman jogjakota.go.id tersebut meliputi visi dan misi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat, biaya dan waktu untuk memperoleh layanan.
"Misalnya syarat yang harus disiapkan saat akan mengurus akte kelahiran dan bagaimana alurnya atau alur mengurus perizinan," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 250 SKPD, instansi dan unit kerja termasuk sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. "Semua jenis layanan dari instansi tersebut akan ditampilkan," katanya.
Kris mengatakan, setiap SKPD dan instansi serta unit kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki aturan standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik.
"Terkadang, hal itu belum dipublikasikasn secara umum. Melalui laman ini, layanan itu bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat," katanya.
Kris berharap, sistem informasi pelayanan publik ini bisa segera diselesaikan meskipun proses untuk mengunggah visi dan misi serta persyaratan untuk memperoleh layanan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Tahun ini sudah bisa selesai. Harapannya, seluruh SKPD, instansi dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memperoleh rapor hijau untuk pelayanan publik," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah hanya memberikan rapor hijau pelayanan publik untuk dua dari 13 intansi Pemerintah Kota Yogyakarta yang disurvei, yaitu untuk Dinas Perizinan dan RS Jogja.
ORI menilai, kedua instansi tersebut telah mampu memberikan informasi yang transpraran kepada masyarakat tentang tata cara dan aturan serta syarat yang harus dipenuhi saat akan mengakses layanan publik.