REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan daging celeng ilegal di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6).
Sebanyak 6.920 kg daging celeng tanpa dilengkapi surat yang diangkut truk bernomor H 1886 AB dari Palembang tujuan Bekasi disita petugas saat melintas di Merak, Provinsi Banten.
Advertisement