Jumat 20 Jun 2014 17:22 WIB

Lebih dari 6 Ton Daging Celeng Dimusnahkan

Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6).   (Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6). (Antara/Asep Fathulrahman)

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan daging celeng ilegal di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6).  

Sebanyak 6.920 kg daging celeng tanpa dilengkapi surat yang diangkut truk bernomor H 1886 AB dari Palembang tujuan Bekasi disita petugas saat melintas di Merak, Provinsi Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement