REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan perlu ada regulasi yang mengatur pembatasan transaksi keuangan secara tunai. Tak hanya itu, interaksi antara nasabah dan penyedia jasa keuangan (PJK) juga harus dibatasi.
“Memang transaksi tunai itu perlu dibatasi dalam tahap sekarang ini,” ujar Ivan Yustiavandana kepada Republika Online (ROL), seusai acara “Workshop Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
Menurutnya, transaksi keuangan secara tunai memang terkontrol. Namun, saat uang tersebut digunakan untuk apa maka tidak ada data (transaksi). “Jadi (misal) pengusaha menarik uang Rp1 miliar dari bank, untuk kemudian dikasihkan ke bupati atau ke pejabat negara. Maka saat memberikannya itu, kita (PPATK) tidak tahu,” katanya.
Ivan mencontohkan pembatasannya semisal 50 juta. Maka, nasabah yang membutuhkan uang 500 juta, ia akan melakukan transaksi keuangan secara tunai 50 juta dan 450 juta melalui transfer. Saat, nasabah akan menggunakan uang tersebut melalui transfer maka akan mudah terlacak.
Ia menuturkan regulasi pembatasan transaksi keuangan secara tunai itu merupakan domain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, menurutnya, pembatasan tersebut bisa berbentuk peraturan OJK atau BI bahkan bisa berbentuk Undang-Undang.
“Artinya, dia membatasi dalam pengertian transaksi itu tetap bisa dilakukan kalaupun tidak dilakukan penarikan tunai secara massif,” katanya.
Ivan mengatakan belum adanya kebijakan pembatasan tersebut karena menyangkut masalah budaya. Menurutnya, masyarakat Indonesia merupakan cash society. “Kita kan cash society. Anda merasa miskin kalau anda tidak memegang uang. Meski di bank, banyak uangnya,” katanya.
Menurutnya, jika membebaskan orang menarik uang tunai. Maka, konsekuensi yang harus dipanggul adalah akan banyak model seperti itu (Suap dengan uang tunai). Apalagi, konversi rupiah dengan mata uang lain bisa sangat tipis. “Anda menyuap orang 1 milliar, cuma bawa cukup 10 lembar doang. Seperti kemarin (kasus Bupati Biak Nompur),” katanya.