REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) Yunus Yosfiah meminta Panglima TNI memeriksa bekas Menhankam/Panglima ABRI Wiranto karena telah membocorkan rahasia negara berupa dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Saya mengharapkan Panglima TNI dan KSAD, untuk mengecek apabila ada omongan (Wiranto) yang melanggar aturan militer, untuk diproses melalui peradilan militer, katanya di Polonia Media Center, Jakarta Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, Wiranto sendiri selaku Menhankam/Panglima ABRI saat itu mengirim surat usul pemberhentian dengan hormat Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI bernomorkan R/811/P03/15/38 tertanggal 18 November 1998.
"Yang dimaksud 'R' dalam surat itu, rahasia negara," katanya.
Hingga kemudian keluar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada 20 November 1998, menyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI terhitung mulai November 1998. Dalam SK itu, dinyatakan bahwa Prabowo Subianto mendapatkan hak pensiun.
Yang mengusulkan pemberhentian secara hormat itu adalah Wiranto sendiri, katanya dan menambahkan secara prosedural, presiden mengeluarkan Kepres itu berdasarkan surat usulan Panglima ABRI.
Mantan Kepala Staf Sosial Politik ABRI itu menyayangkan pernyataan Wiranto tersebut karena saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meloloskan Prabowo Subianto menjadi calon presiden.
"Kalau mau diributkan seharusnya pada 2004, saat Prabowo mengikuti konvensi Partai Golkar, 2009 menjadi Calon Wakil Presiden Megawati," katanya.
Seharusnya, kata Yunus Yosfiah, seorang prajurit TNI sampai pensiun harus memegang teguh Sapta Marga dengan menjaga kerahasiaan negara.
Ia juga mengharapkan agar Presiden RI turun tangan dengan kasus ini, karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tubuh TNI.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 diikuti pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.