Jumat 20 Jun 2014 15:32 WIB

Ini Perincian Kerugian DKI Jakarta Versi BPK

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan BPK menemukan indikasi kerugian keuangan Pemprov DKI senilai Rp 85,36 miliar. Ia pun mengatakan dari sejumlah temuan pemeriksaan, ada berapa permasalahan yang harus mendapat perhatian sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan  Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.

Agung merinci kegiatan pembuatan sistem informasi seperti e-surat, e-dokumen, e-Harga, e-Budgeting, sistem Belanja Hibah dan Bansos, e-Aset, e-Fasos-Fasum dan e-Pegawai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

"Sebagian outputnya tidak sesuai kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan dan berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,42 miliar," ujar Agung, Jumat (20/6).

Untuk anggaran Dinas Pendidikan, BPK menemukan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama penerima senilai Rp 13,34 miliar.

Selain itu, indikasi kerugian yang berasal dari belanja Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah negeri senilai Rp 13,34 miliar dan BOP untuk sekolah swasta senilai Rp 2,19 miliar.

Sedangkan pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, BPK melaporkan program penataan kampung deret masih dinilai kurang optimal dan pelaksanaan tidak mencapai target.

Dari anggaran Rp 214 miliar hanya terealisasi Rp 75 miliar pada tahun 2013, dan hingga 30 Mei 2014 realisasinya hanya sekitar Rp 199 miliar atau hanya 93,12 persen dari target.

Lebih lanjut Agung menjelaskan untuk pengadaan bus Transjakarta dan Medium bus Tahun 2013, BPK menilai anggaran tidak dapat diyakini kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar.

Yang terakhir, BPK menemukan indikasi kerugian di jajaran Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp 4,49 miliar. Selain itu, BPK menemukan laporan belanja yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban senilai Rp 2,24 miliar.

"Ada pencairan uang di Dinas PU pada akhir tahun 2013 senilai Rp 110,04 miliar yang nilai Rp 104, 62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di suku dinas dan kepala bidang pemeliharaan jalan," ungkap Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement