Jumat 20 Jun 2014 15:11 WIB

Indonesia Darurat Pornografi

Rep: c87/ Red: Esthi Maharani
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia dinilai sudah darurat pornografi. Hal itu dilihat dari maraknya kasus kejahatan seksual terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan maraknya kejahatan seksual lantaran masyarakat bisa mengakses konten porno secara mudah.

"Sekarang ini saya sebut Indonesia darurat pornografi. Karena dari 85 juta pelanggan internet di Indonesia, 45 juta sudah mengakses konten porno," jelas Arist saat dihubungi Republika, Jumat (20/6).

Selain itu, menurutnya Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Terlebih, dia menyebut undang-undang pornografi mati suri. Sebab tidak bisa menjerat pidana orang yang menyimpan konten porno. Melainkan hanya menjerat orang yang menyebar konten porno.

"Negara sudah alpa. Kasus Ariel-Luna tidak bisa dikenakan pidana kalau tidak disebarkan. Kalau saya menyimpan tapi tidak ada yang tahu dan tidak disebarkan kan tidak bisa didenda. Orang di DPR saat rapat mengakses pornografi juga tidak bisa didenda atau pidana," terangnya.

Sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tidak bisa menjerat pidana orang yang menyimpan konten porno. Terlebih saat ini marak konten porno yang obyeknya anak-anak.

Oleh sebab itu, sejak diterbitkan UU Pornografi, pihaknya berupaya meminta pemerintah merevisi UU tersebut. Namun, dia menilai pemerintah tidak merespon.

Alhasil kondisi moral bangsa semakin memprihatinkan. Dia berharap nantinya UU Pornografi dan UU ITE direvisi dan memasukkan upaya-upaya perlindungan anak dari kejahatan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement