REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, MS Kaban menganggap keterangan pers Jenderal (Purn) TNI Wiranto tak lebih hanya untuk mendegradasi suara Prabowo Subianto.
Kaban menilai sudah ada keputusan resmi terkait kasus Mei 1998. Keputusan tersebut sudah ditetapkan dan menyatakan Prabowo diberhentikan secara hormat.
"Jadi keputusan yang resmi itu yang harus jadi pedoman. Kalau prosesnya ya macam-macam ada yang pro-kontra," ujarnya, Kamis (19/6).
Kaban menambahkan, apa yang disampaikan Wiranto tidak ada hal yang baru. Menurutnya, apa yang dikatakan hanya informasi pengulangan dari yang sebelum-sebelumnya.
"Bagi saya sebenarnya hanya mengulang yang dulu saja tahun 1998, 1999," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Kaban yakin, isu masa lalu yang kembali diangkat ini tidak akan menurunkan suara Prabowo dalam pilpres 9 Juli mendatang
"Saya yakin semakin dibegitukan (diserang) itu semakin disadari bahwa dia pemimpin masa depan yang rela berkorban untuk kepentingan negara," katanya.