Kamis 19 Jun 2014 19:24 WIB

Komnas Anak: UU Pornografi Mati Suri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Arist Merdeka Sirait
Foto: Republika/Harun Husein
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Undang Undang Pornografi di Indonesia itu mati suri sehingga tidak bisa diterapkan kepada orang-orang dewasa yang menyimpan konten pornografi anak-anak.

"UU Pornografi hanya bisa digunakan untuk mempidana dan mendenda pelaku pengedar konten porno  anak-anak maupun dewasa. Kalau hanya menyimpan di laptopnya tapi tidak mengedarkan maka pelaku tidak bisa dijerat secara hukum, makanya saya sebut UU Pornogragi itu mati suri," kata Arist, Kamis, (19/6).

Begitu pula, ujar Arist, dalam UU ITE, kalau hanya menyimpan konten porno anak untuk diri sendiri juga tidak bisa digunakan. "Misalnya ada orang menyimpan foto porno anak, lalu hanya menikmatinya sendiri, kalau dilaporkan ke polisi, paling polisinya tidak akan menindak karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Lemahnya hukum di Indonesia, terang Arist, banyak digunakan oleh pedofil-pedofil asing untuk mencari mangsa anak-anak di Indonesia.

"Jangan dikira fotografer asing yang suka mencari foto di Bali itu semuanya adalah fotografer profesional yang baik, ada juga pedofil yang mencari foto-foto porno anak untuk dinikmati, makanya ini sangat berbahaya," terangnya.

Para pedofil, ujar Arist, dengan mudah menyimpan koleksi foto porno anak karena  mereka tahu hukum di Indonesia tidak bisa digunakan untuk menangkapnya, jika tidak menyebarluaskan melalui internet. Makanya mereka bebas bergerak. "Menangkap saja tidak bisa, apalagi memberlakukan denda," ujarnya.

Makanya, lanjut Arist, perlu dilakukan revisi UU Porno agar tidak mati suri. Inilah yang tidak pernah dipikirkan oleh pembuat undang-undang, kalau konten porno anak mendorong pedofil melakukan kekerasan seksual pada anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement