REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah jalan rusak di wilayah Lampung selama ini, akhirnya berujung di meja hijau. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat pejabat Kementrian Pekerja Umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan DPRD Lampung, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/6).
Sidang perdana perkara jalan rusak ini, berlangsung di PN Tanjungkarang, Kamis (19/6). Namun, sayang Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, setelah membuka sidang gugatan LBH ini menunda dua pekan lagi, karena tergugat tidak hadir.
"Kami menunda dua pekan lagi, mempersilahkan tergugat untuk hadir," kata majelis hakim. Sidang guagatan jalan rusak ini hanya dihadiri perwakilan DPRD dan Dinas Bina Marga Lampung.
Padahal dalam gugatan perkara jalan rusak, LBH menggugat gubernur, kepala Dinas Bina Marga, DPRD Lampung, dan Kementrian PU.
Kondisi jalan rusak, baik jalan lintas maupun provinsi di Lampung telah berlangsung lama. Perbaikan dan peningkatan jalan rusak tersebut selama terkesan seadanya. Sehingga, kondisi jalan rusak tetap terjadi,dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.