Kamis 19 Jun 2014 16:20 WIB

Putusan Hukum CPI Dikhawatirkan Hambat Revitalisasi Lingkungan

Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI dikhawatirkan berdampak pada jalannya proses pemulihan lahan tercemar.

Manager Corporate Chevron Indonesia Dony Indrawan, mengatakan jatuhnya vonis terhadap dua kontraktor proyek bioremediasi PT CPI, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, membawa pengaruh signifikan bagi perusahaan migas nomor wahid itu. 

 

Dijelaskannya, putusan ini membuat kontraktor menjadi enggan mengambil peran dalam proyek-proyek sejenis. “Putusan mulai pengadilan Tipikor hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) jelas sangat menakutkan bagi para kontraktor potensial dalam mengambil kontrak-kontrak yang berkenaan dengan pengelolaan limbah. Padahal, pengelolaan limbah itu diwajibkan oleh aturan perundangan yang berlaku di negeri ini,” kata dia dalam siaran persnya.

 

Bukan tidak mungkin, Dony mencemaskan, cepat atau lambat situasi pelik serupa itu bakal menimpa pelaku industri di  bidang migas lainnya yang beroperasi di tanah air. “Dampak ini akan dirasakan oleh semua pelaku industri bidang migas. Bukan hanya Chevron,” tegasnya.

Pada purtusan kasasi MA pada 10 Februari lalu, diketahui bahwa Ricksy kembali menuai hukuman badan sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Tipikor, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sibsider 2 bulan kurungan. Hal senada juga dialami Herland yang kembali dijatuhi hukuman badan melalui putusan kasasi MA seberat hukuman yang dijatuhkan padanya di Pengadilan Tipikor, yakni hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement