REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya permintaan dari luar negeri dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah memicu peningkatan perdagangan satwa dan tanaman liar di Tanah Air.
"Tren wildlife crime (perdagangan satwa dan tumbuhan liar) semakin tinggi karena kayu semakin sulit didapat," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Sonny Partono dalam diskusi Walhi "Efektivitas Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan" di Jakarta, Rabu.
Alasan lain tren perdagangan satwa dan tumbuhan liar semakin meningkat, menurut dia, karena permintaan semakin meningkat pesat. Jalur-jalur laut, darat, dan udara digunakan sebagai pintu keluar untuk membawa satwa dan tumbuhan liar keluar negeri.
"Tren meningkat karena ada permintaan. Kalau pernah lihat pemutih wajah dengan simbol P dalam lingkaran, itu pengulin dari hewan trenggiling, itu yang sekarang diburu besar-besaran di Kalimantan," ujar Sony.
Perburuan tersebut, menurut dia, yang menyebabkan populasi trengiling makin kurang di sana. Penyelundupan satwa liar ini menggunakan dokumen karantina ikan melalui Surabaya, berlanjut ke Jakarta, ke Riau, sebelum dikapalkan ke Vietnam.
Karena itu, menurut dia, saat ini Kemenhut bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Bea Cukai untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan tumbuhan dan satwa liar.
Kasus terbaru perdagangan satwa liar yang berhasil digagalkan, ujar Sony, yakni penyelundupan 4000 kura-kura moncong babi asal Papua. Kura-kura tersebut akan dikirim ke Singapura.
Penyelundupan satwa liar lain juga berhasil digagalkan beberapa waktu lalu dari dua warga Kuwait. Mereka hendak menyelundupkan orangutan, siamang, piton dengan cara dibius dan dimasukkan dalam koper.
"Paspor mereka sudah dicabut tapi mereka ditempatkan sementara di hotel karena mereka keluarga dan membawa anak, tidak mungkin kita masukkan sel," ujar dia.
Sebelumnya, ia mengatakan penyelundupan satwa langka ekor 27 Cendrawasih dari Papua juga berhasil digagalkan dari seorang warga Jerman. Saat ini warga asing tersebut sedang menjalani proses hukum.