Rabu 18 Jun 2014 18:54 WIB

PDI Perjuangan Bantah Jokowi-JK Akan Hapus Kolom Agama di KTP

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Esthi Maharani
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq membantah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Bantahan ini disampaikan Hamka terkait pernyataan anggota tim sukses (timses) Jokowi-JK, Musdah Mulia yang tidak sepakat dengan pencantuman kolom agama di KTP.

"Tidak ada program seperti itu," kata Hamka saat dihubungi Republika, Rabu (18/6).

Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Sayap Islam PDIP Baitul Muslimin ini menyatakan pernyataan Musdah mewakili sikap pribadi. Bukan Jokowi-JK. Menurut Hamka selama ini Musdah dikenal sebagai akitivis Jaringan Islam Liberal.

"Itu pernyataan pribadi. Sejak dahulu dia aktivis liberal agama," ujarnya.

Pernyataan Musdah berpotensi menimbulkan antipati masyarakat terhadap Jokowi-JK. Hamka berharap publik bisa membedakan antara pernyataan Musdah dan program Jokowi-JK.

"Bisa saja mengurangi suara Jokowi-JK," katanya.

Hamka menolak argumentasi Musdah bahwa pencantuman kolom agama menimbulkan diskriminasi. Menurutnya kolom agama justru diperlukan untuk melindungi kaum minoritas sekaligus mengatur tatanan sosial di masyarakat.

Hamka mencontohkan. Pemerintah provinsi Aceh menerapkan aturan hukum berdasarkan Syariat Islam. Dalam aturan tersebut setiap mulismah diwajibkan mengenakan jilbab. Dengan adanya pengaturan kolom agama maka pemeluk agama non-Islam tidak diwajibkan mengenakan jilbab. "Kalau tidak ada kolom agama di KTP bisa-bisa dipukul rata semua wanita mesti kenakan jilbab," kata Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement