REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis:
Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:
Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat:
Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:
Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:
Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat:
Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia