Rabu 18 Jun 2014 20:35 WIB

Ini Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Peminat lowongan CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Peminat lowongan CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis:

   Pukul 08.00 – 15.00

   Waktu Istirahat:

   Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat:     

   Pukul 08.00 – 15.30

   Waktu Istirahat:

   Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:

   Pukul 08.00 – 14.00

   Waktu Istirahat:   

   Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat:  

   Pukul 08.00 – 14.30

   Waktu Istirahat:

   Pukul 11.30 – 12.30

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement