Rabu 18 Jun 2014 21:31 WIB

Pedagang Diimbau Tak Jual Petasan

Razia petasan menjelang Ramadhan.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan/c
Razia petasan menjelang Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau para pedagang didaerah itu, tidak menjual petasan ataupun kembang api yang membahayakan serta mengeluarkan suara yang dapat mengganggu ibadah saat Ramadhan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Zaharman di Padang, Rabu, mengatakan, peredaran petasan biasanya marak saat memasuki dan saat Ramadhan, namun hal itu dapat mengganggu jalanya ibadah umat Islam, sebab itu diharapkan pedagang tidak menjual benda-benda yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah ini.

"Ramadan hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan bagi masyarakat, sebab itu, peredarannya perlu untuk diawasi, dan kesadaran pedagang untuk tidak menjualnya tentu sangat diharapkan," kata Zaharman.

Ia menambahkan, sebab akibat suara letusan petasan, sering mengganggu kekhusukan umat muslim dalam menjalan ibadah, terutama salat tarawih, pada malam hari, karena suara letusan dapat memecah konsentrasi dalam membacakan ayat suci saat beribadah, selain juga tentunya berbahaya bagi yang membunyika, seperti dapat saja menyebabkan luka bakar.

Anggota legislator tersebut juga berharap semua pihak dapat bekerja sama menekan peredaran petasan tersebut, sehingga dampak buruk akibat permianan ini dapat dicegah.

Sehubungan dengan itu, peredaran petasan sendiri juga telah diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api, didalamnya disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Dalam Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, petasan dan mercon itu tidak dibenarkan, sebab dapat mengganggu lingkungan masyarakat," jelasnya.

Zaharman menambahkan, dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Sehubungan dengan itu, Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menyatakan, terus mengantisipasi kemungkinan peredaran petasan menjelang bulan Ramadhan 1435 Hijriah seperti yang marak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement