REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas setiap kendaraan pribadi yang memasang rotator dan sirene pasca diamankannya dua kendaraan pribadi di Tol Senayan, Jakarta, pada Sabtu (14/6).
"Pokoknya akan dilakukan penindakan. Itu sudah perintah dari Mabes Polri," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Indrajit seusai menjadi pembicara seminar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Polri sangat kecewa dengan aksi dua warga sipil Jakarta yang memasang rotator dan sirene pada kendaraannya saat melintas di jalan bebas hambatan.
"Coba siapa yang tidak dongkol, pasti dongkol kalau melihat aksi tersebut. Karena itu (rotator dan sirine) harusnya buat kendaraan jenis ambulance, mobil pemadam kebakaran," katanya.
Ia meminta kepada semua masyarakat bisa menaati serta mematahui aturan dalam berkendara di jalan raya.
"Jakarta ini memang macet, Kalau terkena macet ya ikuti saja. Jangan pakai aksi-aksi seperti demikian. Tentunya semua mau cepat sampai tujuan, tapi patuhi aturan dong," ujarnya.
Sebanyak dua unit kendaraan bermotor yakni mobil jenis VW Tiguan dengan nomor polisi B 28 CKO dan Nissan XTRAIL B 1005 SKJ diamankan oleh polisi karena memasang rotator dan sirene pada kendaraan saat melaju di Tol Senayan, Jakarta.
Mobil jenis VW dikemudikan oleh Chiko Andrean, warga Palem Merah, Jakarta Barat sedangkan mobil Nissan XTRAIL dikemudian oleh Christhopher, warga Tomang, Jakarta Barat.