Selasa 17 Jun 2014 18:14 WIB

Polisi Sidoarjo Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kasubag Humas Kepolisian Resor Sidoarjo AKP Samsul Hadi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan tiga orang yang diduga sebagai pengedar tersebut berinisial DD, IA dan GH.

"Ketiga orang pelaku ini merupakan warga Sidoarjo yang pada saat ditangkap oleh petugas sedang berada di salah satu rumah kos di kawasan Candi, Sidoarjo," katanya.

Ia mengatakan petugas pertama kali mengamankan IA yang pada saat itu sedang berada di tempat kos.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu petugas langsung bergerak dan menggeledah tempat kos pelaku dan mendapati satu buah alat isap sabu," katanya.

Selain alat isap, kata dia, petugas juga menyita sabu dengan berat sekitar 2,3 gram dan juga satu buah telepon genggam yang diduga biasa digunakan transaksi narkoba.

"Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui kalau IA mendapatkan sabu itu dari rekannya DD dengan harga Rp50 ribu setiap paketnya," katanya.

Tidak ingin buruannya lari, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap DD bersama GH dengan menyita sabu dari tangan pelaku.

"Dari tangan pelaku ini, petugas menyita total narkoba jenis sabu seberat 6,5 gram, telepon genggam, alat isap, timbangan, dan juga uang tunai," katanya.

Dari penangkapan ini, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Harapan kami warga masyarakat semakin berhati-hati jika mengetahui ada tindakan mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

Jika memang terjadi hal yang kurang pas, sebaiknya melaporkan kepada petugas terdekat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement