Selasa 17 Jun 2014 11:13 WIB

Sutan Bhatoegana Siap Ditahan

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutan Bhatoegana mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Saya serahkan kepada Allah semualah apa yang terbaik menurut Allah itulah yang terbaik buat saya. Gak perlu susah-susah," katanya, Senin (17/6).

Pemeriksaan ketua Komisi VII bidang Energi di Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat ini sebagai tersangka yang pertama kalinya pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu.

Namun Sutan tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu di dalam gedung KPK.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement