Senin 16 Jun 2014 21:01 WIB

Pemprov Eksekusi Bangunan Tak Berizin di KBU Usai Pilpres

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar secara simbolis memberikan beras raskin pada acara pelepasan truk Pendistribusian Beras Rakin 2014 di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar secara simbolis memberikan beras raskin pada acara pelepasan truk Pendistribusian Beras Rakin 2014 di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tempat usaha di Kawasan Bandung Utara (KBU) jika terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan, saat ini ada dua apartemen di KBU yang terdeteksi tidak mengantongi izin. Namun, Deddy tidak menyebut nama dan kawasan apartemen yang diduga melanggar izin tersebut.

"Nanti yang sedang dibangun tapi tidak ada izin segala macam kami setop. Begitu juga, tempat usaha. Ada dua apartemen kalau tidak salah (yang sudah terdeteksi)," ujar Deddy kepada wartawan.

Deddy mengatakan, penanganan KBU hingga saat ini masih dalam tahap pendataan secara rinci. Jika sudah terdeteksi, Pemprov Jabar akan mempersiapkan landasan hukumnya untuk segera ditindak.

"Tapi nanti itu setelah pilpres (penindakannya). Saat ini sudah terdeteksi bangunan di lahan negara ada 39 dan di luar lahan negara ada 27," katanya.

Deddy berharap pemilik bangunan di KBU sadar diri membongkar bangunannya. Pemprov Jabar siap membantu membongkar dengan mengirimkan alat berat. Pembongkaran sendiri difokuskan di bangunan liar yang berdiri di lahan negara.

"Kalau yang lain itu penghentian pengerjaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement