REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan grup musik 'Kyai Kanjeng' Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), menyatakan Indonesia sudah tidak memiliki pusaka lagi saat ini. Indonesia sudah tidak memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berfungsi sebagai 'orang tua' atau mengayomi semua pemerintah dan lembaga negara di Indonesia.
"Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang asli, ciptaan Wage Rudolf (W.R) Supratman, memiliki tiga stanza. Namun, saat ini hanya stanza satu yang dinyanyikan sebagai lagu kebangsaan, berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku," kata Cak Nun.
Padahal, stanza pertama cocoknya sebelum Indonesia merdeka. Itu sebabnya Indonesia belum merdeka hingga saat ini. "Presidennya saja seperti ini," ujar Cak Nun. Stanza dua dan tiga tidak pernah dipakai hingga saat ini.
Padahal, makna stanza dua dan tiga lebih mendalam, menyebut kata Indonesia Pusaka. Menurut Cak Nun, tidak digunakannya stanza dua dan tiga lagu Indonesia Raya karena rakyat dan pemerintah Indonesia sudah tidak mengerti arti Pusaka, seperti dalam lirik stanza dua dan tiga.
"Indonesia sudah tidak punya pusaka, tidak punya aura, tidak punya MPR yang di atas Presiden. Jadi, tidak ada lembaga yang berfungsi seperti orang tua bagi seluruh lembaga negara," sebut Cak Nun.
"Hendaknya bangsa Indonesia sekali-sekali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya stanza dua dan stanza tiga. Ini penting untuk meneguhkan Kembali Jati diri kita sebagai bangsa Indonesia," kata Cak Nun menambahkan.