Ahad 15 Jun 2014 22:41 WIB

LSM Dorong Pemkab Tingkatkan Pemanfaatan Lahan untuk Masyarakat

Lahan hutan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Lahan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA -- Jari Borneo Kalimantan Barat mengharapkan pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat meningkatkan pemanfaatan lahan untuk masyarakat dibanding kepentingan industri dan dituangkan dalam RTRW daerah.

"Jika dibandingkan peluang pemanfaatan lahan dengan yang dimiliki perusahaan, maka peluang yang dimiliki oleh masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan cukup kecil," kata Program Officer Advokasi JARI Borneo Barat, Hasymi Rinaldi di Sungai Raya, Ahad.

Hasymi menilai, sempitnya ruang yang dimanfaatkan masyarakat dapat menimbulkan banyak permasalahan, seperti konflik lahan, baik antarmasyarakat bahkan konflik antara masyarakat dan perusahaan, maupun antara masyarakat dan penegak hukum.

"Di samping itu, resiko kemiskinan pun semakin rentan ketika ruang kelola untuk mengembangkan diri terbatas, dan juga resiko bencana alam seperti asap dan juga banjir," tuturnya.

Berdasarkan adanya potensi permasalahan tersebut, maka beberapa rekomendasi yang diusulkan untuk diatur dalam raperda RTRW Kubu Raya, yakni peruntukkan kawasan seperti hutan maupun non hutan yang dijamin pemanfaatannya hanya untuk kepentingan masyarakat setempat.

Menurut dia, perlu pasal yang menegaskan pentingnya peraturan desa tentang RTRW desa yang mengacu pada RTRW Kabupaten, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak desa pada ruang di wilayahnya. Dan perlunya pasal yang menjamin hak masyarakat atas informasi pengelolaan dan pemanfaatan ruang.

Dia juga mengatakan, berdasarkan legal analisis yang merupakan hasil riset yang dilakukan pihaknya menemukan fakta bahwa saat ini separuh lahan di Kubu Raya telah diperuntukkan untuk kepentingan industri, seperti perkebunan dan kehutanan.

"Angka peruntukkan tersebut sangat mungkin mengalami peningkatan yang signifikan, apalagi data yang diperoleh adalah izin pemanfaatan lahan pada tahun 2011, sehingga izin yang keluar setelah tahun 2011 tidak tercakup dalam analisa. Selain itu, izin pertambangan pun tidak masuk dalam kalkulasi mengingat sulitnya akses terhadap data yang dibutuhkan," katanya.

Menurut dia, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat keterbatasan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Belum lagi ruang sisa yang kurang dari 50 persen tersebut pun tidak dapat dimanfaatkan masyarakat secara mandiri, mengingat ada kepentingan pembangunan yang juga membutuhkan lahan, dan juga adanya kecenderungan melakukan perluasan wilayah pengelolaan oleh beberapa industri, khususnya industri dengan komoditi terbaharukan, seperti perkebunan.

"Di samping itu, sisa lahan tersebut pun sebagian berada pada kawasan hutan, dimana peluang masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut harus melalui izin dari menteri kehutanan, seperti halnya hutan desa dan hutan kemasyarakatan," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement