REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta hingga Juni 2014 ini memiliki 37 kampung bebas narkoba (KBN). KBN ini telah terbentuk sejak 2010 lalu.
Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta Saptohadi mengatakan, berdasarkan evaluasi 37 KBN ini ada sebagian kampung yang sudah dapat jalan sendiri. Namun ada juga yang perlu pengutan dan didorong BNNK. "Meski begitu dari 37 kampung ini tercatat ada lima kampung sebagai percontohan," katanya saat deklarasi KBN di Demangan, Yogyakarta, Ahaad (15/6).
Lima kampung tersebut adalah RW 06 Sorosutan, RW 12 Demangan, RW 05 Kraton, RW 11 Muja Muju dan di Bener. Di Kampung RW 05 Kraton misalnya para pecandu narkoba juga terlibat memberikan motivasi pencegahan narkoba.
Menurutnya, melalui deklarasi KBN merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan narkoba dari masyarakat. BNN Kota Yogya sendiiri akan memberikan dorongan dan fasilitasi sosialiasi, advokasi serta pendampingan.
Warga RW 12 Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba. Deklarasi itu sebagai bentuk komitmen semua elemen yang ada di kampung untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu kriteria KBN diawali dari kawasan bebas asap rokok. Ini karena, lanjutnya, pada dasarnya konsep Kampung Bebas Narkoba juga sama dengan kampung bebas asap rokok yakni ada kepedulian warga. Selain itu juga memiliki struktur organisasi dan gencar mensosialisasikan anti narkoba di masyarakat sekitar.
Dalam Kampung Bebas Narkoba juga ditekankan pada pemahaman keluarga untuk mengantisipasi narkoba. Terutama mendorong keluarga dalam parenting skill atau keterampilan mengasuh anak untuk mengantisipasi narkoba.
Dia mencontohkan dengan melarang anak jajan sembarangan seperti permen.“Sekarang kan narkoba dalam permen juga bisa jadi modus,” katanya.
Untuk pendampingan yang dilakukan BNNK pada Kampung Bebas Narkoba misalnya jika ada warga terindikasi kecanduan narkoba BNNK Kota Yogyakarta akan mendampingi ke pelayanan kesehatan untuk terapi. “Kita juga tekankan pencandu narkoba lebih baik untuk direhabilitasi. Bukan dipenjara,” ujarnya.