REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Cileungsi Beben Suhendar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan penipuan oleh seseorang bernama Lily, Jumat (13/6) kemarin.
''Ia (Lily) ditipu oleh oknum camat, Beben Suhendar,'' kata kuasa hukum korban, Muara Karta.
Muara mengatakan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar atas dasar perjanjian jual beli tanah di desa Suka Makmur, Jawa Barat.
Kejadian itu bermula saat Beben menawarkan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Suka Makmur atau yang lebih dikenal dengan Puncak Dua. Saat itu Beben berjanji menyediakan tanah seluas 35 hektar. Untuk itu diperlukan uang sebesar Rp 35 juta untuk melakukan pembebasan tanah.
''Klien saya tidak tahu menahu soal tanah, dia percaya saja karena yang tawarkan camat, masa camat mau bohong,'' kata dia.
Uang itu pun diberikan secara bertahap mulai dari 24 Desember 2012 hingga Januari 2013, dengan total Rp 1,2 miliar.
Tapi Beben tidak memenuhi janjinya. Lily tidak pernah menerima tanah yang dijanjikan. Uang pun tidak kembali.
''Ditagih hingga satu tahun, tak ada iktikad baik dari Beben untuk membayar,'' kata dia.
Muara mengatakan, laporannya ke polisi ditanggapi penyidik dengan keluarnya LP Tbl/328/VI/2014, Bareskrim Polri.
Muara melanjutkan, ia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya penipuan diduga melibatkan atasanya, Bupati Bogor.
''Dia ini kaki tanganya bupati. Kalau diusut lebih jauh, bupati dapat bagian. Itu Bupati yang ditangkap KPK Rachmat Yasin,'' kata dia.